6 Fakta Terbaru Anggota Klub Harley Keroyok Prajurit TNI

 Bukti-bukti baru masalah sangkaan pengerubutan prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) tersingkap. Jumlah terdakwa juga makin bertambah jadi 5 orang.

Masalah pengerubutan ini berlangsung untuk Jumat, 30 Oktober 2020 sore hari. Waktu itu, Serda M Yusuf serta Serda Mistari, mendapatkan tindakan tidak patut dari kelompok moge yang lewat di Jalan Dr Hamka, Kota Bukittinggi.


Ke-2 prajurit yang menjadi korban pengerubutan itu sedang bekerja tiada seragam dinas. Beberapa moge yang ketinggalan kelompok pokok itu mengebut serta bertindak angkuh. Tindakan angkuh anggota Harley Owners Grup Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) itu diperlihatkan dengan mengegas-gebar mogenya."Di saat kelompok moge menyusul Serda M Yusuf yang berboncengan dengan Serda Mistari memberikan kesan-kesan kurang santun," tutur Danpuspomad, Letjen Dodik Wijanarko dalam info tercatat, Sabtu (31/10).


HOG SBC mengaku ada kesalahan atas kejadian pengerubutan yang menyebabkan 2 prajurit TNI itu beberapa luka. HOG SBC sampaikan permintaan maaf atas masalah itu. HOG SBC mengatakan menghargai proses hukum oleh kepolisian.



Terkini, polisi memutuskan 5 orang terdakwa. Peranan beberapa terdakwa disingkap.Sampai sekarang ada 5 orang anggota club moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sebagai terdakwa pengerubutan prajurit TNI di Bukittinggi.


Seseorang yang baru diputuskan selaku Segera Bergabung Di KING88BET Raih Jackpot terdakwa ialah pria berinisial TTR alias TTG (33). TTG diputuskan selaku terdakwa sesudah polisi lakukan gelar kasus.


"Berdasar hasil gelar untuk terdakwa makin bertambah seseorang. Jumlah keseluruhan terdakwa jadi 5 orang," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, waktu diminta verifikasi, Senin (2/11/2020).


Dalam photo yang diterima detikcom, terlihat TTG telah kenakan pakaian tahanan. Sekarang ini ia masih dicheck intens di Polres Bukittinggi.


TTR alias TTG menambahkan jumlah terdakwa yang sudah diputuskan dalam masalah ini. Awalnya, 4 terdakwa sudah diputuskan, yakni MS (49), B (18), HS alias A (48), serta JAD alias D (26).

Popular Posts